Belakangan ini,viral sebuah video yan menampilkan calon penumpang wanita mengamuk di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7) pukul 07.46 WITA. Wanita yang diketahui bernama Joice Onsay Marouw (JOW) itu bahkan terlihat jelas menampar seorang petugas Aviation Security (Avsec) bandara.
Joice juga diduga mengaku dirinya merupakan istri seorang jenderal polisi berbintang dua. Adapun nama yang disebutkan adalah Brigjen Johan Angello Sumampouw yang kini menjabat sebagai Direktur Materi Pendidikan Debiddikpimtknas Lemhanas RI.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan hal tersebut.
"Iya itu betul (istri) Brigjen Johan Sumampouw. Dia tugas di Lemhanas," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (5/7/2017).
JOW bahkan ikut melaporkan petugas bandara karena tak terima sikap mereka saat JOM harus melewati pemeriksaan mesin X ray.
"Jadi keduanya bikin laporan polisi. Dia (JOW) merasa tersinggung atau tidak terima ditegur, tegurannya kurang pas atau bagaimana gitu. Petugas bandara (laporannya) penganiayaan ringan," kata Setyo.
Peristiwa penamparan terjadi sekitar pukul 07.46 WITA. Saat itu JOW masuk pemeriksaan check poin 2 melalui mesin sinar X atau X-ray. Petugas meminta JOW memasukkan jam tangannya ke mesin X-ray.
"Saya telepon Polsek Manado, beliau (Joice) mau masuk pemeriksaan, kemudian ada jam tangan suruh masukan ke X-ray. Tapi mungkin merasa menegurnya kurang enak ditanggapinya lalu cekcok mulut ditampar pipinya sesuai video itu," kata Setyo.
Sementara itu, Corporate Communication Departemen Head PT Angkasa Pura I, Awaluddin mengatakan saat kejadian petugas wanita awalnya memberikan peringatan kepada JOW untuk melepaskan jam tangan. Peringatan tersebut disampaikan sebelum melewati pemeriksaan mesin sinar X atau X-ray.
Setelah penumpang melewati pemeriksaan, alarm mesin walk-through metal detector berbunyi. Petugas wanita meminta JOW untuk mengulangi kembali, namun penumpang itu malah marah.
"Petugas Aviation Security sudah sesuai aturan surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor 2765/XII/2010 terkait pemeriksaan keamanan penumpang yakni Pasal 23 bahwa mantel jaket, jam tangan harus dilepas melalui metal detector," kata Awaluddin dihubungi terpisah.
No comments:
Write komentar