Ini Dia 6 Daftar Kasus Yang Akan Menjerat Silviana Murtni

 

Sylviana Murni, Cawagub Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ternyata punya banyak dosa saat menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat periode 2008-2010.

Ada beberapa dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya namun hingga kini belum tersentuh aparat hukum.. Selain itu, banyak informasi yang tidak sedap terkait karir Sylviana Murni.




Menurut informasi dan data-data yang kami peroleh Sylviana diduga terlibat korupsi dalam kasus berikut:

1. Pembangunan masjid di Kantor Walikota Jakarta Pusat Tahun 2009 dengan nilai anggaran Rp 30.000.000.000 (Tiga puluh milyar rupiah)

2. Kegiatan finishing dan interior masjid Kantor Walikota Jakarta Pusat senilai Rp 5.788.004.000 (Lima milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ribu rupiah).

3. Penyediaan bahan bakar minyak dengan nilai anggaran Rp 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah).

4. Kegiatan pengembangan sistem informasi pelayanan terpadu satu pintu (SIPTSP) Kota Administrasi Jakarta Pusat senilai Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah).

5. Pengadaan meubelair dan rehab total pambangunan Kantor Lurah periode 2009-2010 dengan total anggaran Rp 6.200.000.000 (Enam milyar dua ratus juta rupiah).

6. Pemeliharaan AC, Plumbing, sarana dan prasarana Kantor Walikota Jakarta Pusat periode 2008-2010.

Adapun dalam kegiatan pembangunan masjid Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun 2009, di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Kota Jakarta Pusat tahun 2009 senilai Rp 30 milyar dan telah dilaksanakan lelang oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat didapatkan pemenang dengan harga penawaran terendah senilai 27.529.182.000 oleh PT Gainiko Adiperkasa.





Kuat dugaan bahwa Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Pusat dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memenangkan perusahaan tersebut dikarenakan rekanan binaan menjanjikan fee.
Sebagai informasi, luas masjid Kantor Walikota Jakarta Pusat sekitar 1900 m2. Apabila dihitung 27.529.182.000: 1900=14.489.043 per meter persegi.

Yang patut dicurigai berkaitan dengan pengadaan closed cirkuit television (CCTV) di kawasan Monas Jakarta pada tahun 2010 Yang di laksanakan oleh Suku Dinas Kominfomas Pemeritah Kota Jakarta Pusat dengan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar.

Pemenang pengadaan tersebut adalah PT HARAPAN MULYA KARYA dengan direkturnya adalah DARIO, yang mana perusahan tersebut telah melakukan kerjasama dengan PPK dalam membuat dokumen HPS.

Celakanya, nilai HPS tersebut telah dimark up terlebih dahulu. Hasil pekerjaan yang di laksanakan oleh perusahaan Dario ternyata tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak dan bahkan sudah di bayar 100% namun pekerjaan belum selesai.

Untuk mengelabuhi itu smua selanjutnya dilakukan rekayasa terhadap dokumen pembayaran seperti SPP LS, SPM, kwitansi pembayaran 100% dan serah terima dari rekanan ke KPA.

Sylviana diduga kuat juga bermain dalam penggunaan Dana Hibah Bansos pada tahun 2014 dan 2015 kepada Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Di mana dana hibah yang telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 Miliyar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 Miliyar tahun 2015.

Ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya. Hal itu melanggar Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah, di mana disebutkan bawha para penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.

KERUGIAN NEGARA


Dari dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Sylviana Murni, negara berpotensi dirugikan. Perincian kerugian negara tersebut sebagai berikut:

Untuk Pembangunan Masjid Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011, perhitungan kerugian negara melalui konsultan Appraisal senilai 10M. Itu artinya perbuatan melawan hukum sudah jelas dilakukan Sylviana.

Dalam kasus hibah bansos untuk Kwarda Pramuka di tahun anggaran 2014, Sylviana Murni selaku Ketua Pramuka DKI Jakarta harus bertanggungjawab.

Bukti-bukti kwitansi bodong cukup untuk menyeret Sylvinana ke ranah hukum. Tinggal tunggu ketegasan aparat penegak hukum. KompsN

No comments:
Write komentar