"Ya kita lihat, kalau sehat datang tapi kalau sakit ya tidak datang. Kalau tidak ada halangan saya datang, kalau ada halangan ya tidak datang. Kan kita tidak bisa bilang, pasti datang. Tidak boleh," ujar Rizieq, Rabu (11/1), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam hal ini, Rizieq tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang telah melaporkannya ke Kepolisian. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara polisi.
"Tidak apa-apa, setiap orang yang merasa dirugikan punya hak untuk melapor ke Polda. Hanya perlu saya sampaikan di sini bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara polisi. Tolong catat baik-baik," tegas Rizieq.
Menurut Rizieq, hal tersebut dimaksudkan agar polisi menjalankan fungsi sebagai penegak hukum, bukannya memperalat hukum untuk memanggil atau tidak memanggil sesuai selera mereka.
"Hukum harus ditegakkan. Saya pikir itu saja, pokoknya Indonesia negara hukum," tegas Rizieq lagi.
Rizieq juga menanggapi terkait informasi adanya jemput paksa yang akan dilakukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, apabila dirinya tidak hadir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Pancasila.
Dengan santai, Rizieq mengatakan, ia tidak ingin berburuk sangka terkait kemungkinan polisi akan menjemputnya paksa dirinya jika tidak datang. "Jangan su'udzon (buruk sangka) sama polisi. Suka su'udzon sama polisi," tutup Rizieq seraya tertawa.[sumber: jitunews]
http://www.pbinfoshare.com/2017/01/habib-rizieqindonesia-negara-hukumbukan.html
No comments:
Write komentar