Habib Muchsin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 




Tim kuasa hukum Ahok

Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan saksi persidangan kasus dugaan penistaan agama, Habib Muchsin Alatas atas dugaan memberikan keterangan palsu. Pelaporan ini yang kedua kalinya setelah melaporkan Novel Bamukmin.

Tim kuasa hukum Ahok, Wayan Sutirta melaporkan Habib Muchsin atas keterangan yang diungkapkan di eks pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada 3 Januari 2017.

"(Habib Muchsin) memberikan keterangan palsu. Kenapa, pertama karena dia menyatakan bahwa mengaku melapor tanggal 3 Oktober. Padahal laporannya jelas-jelas tanggal 7 Oktober 2016. Tapi ngakunya melapor tanggal 3 Oktober," ujar Wayan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Wayan Sutirta juga melaporkan Habib Muchsin atas keterangan palsu mengenai posisinya sebagai perwakilan dari beberapa ormas. Habib Muchsin juga dituduh berbohong mengenai keterangan banyaknya warga Kepulauan Seribu yang melaporkan padanya.

"Yang kedua dikatakan oleh mereka itu, mereka mengaku perwakilan umat Islam dari 39 ormas. Tapi ketika ditanya di persidangan, terlapor tidak bisa membuktikan kata-katanya. Kalau disebutkan 39 ormas. Coba sebutkan ormasnya. Harusnya kan mereka dengan mudah," katanya.

"Yang ketiga mengaku mendapat telepon SMS ribuan dari masyarakat Kepulauan Seribu. Ini ketika kita kejar ini juga tidak bisa menyebutkan fakta," tambahnya.

Habib Muchsin dilaporkan oleh pelapor Pahrozi sebagai salah satu kuasa hukum. Laporan tersebut dituangkan pada tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pasal 242 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengatakan ada beberapa bukti yang disiapkan. Bukti tersebut berupa rekaman dan transkrip keterangan Habib Muchsin saat memberikan kesaksian.

"Bentuk bukti laporan kita adalah pertama rekaman persidangan pasti, yang kedua transkrip rekaman persidangan, yang ketiga berita hasil dari kawan-kawan wartawan," katanya.

Belum ada tanggapan dari pihak Muchsin terkait pelaporan ini.

Sebelumnya diberitakan, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga telah melaporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan. Habib Novel dilaporkan karena tuduhan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buahnya.

"Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara," jelas Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1). vbq

No comments:
Write komentar