Pemerkosaan keji terjadi di Pemalang, Jawa Tengah. Ada dua wanita berusia 17 dan 18 tahun yang menjadi pemerkosaan. Korban yang berusia 17 tahun meninggal dunia.
"Ini kami masih selidiki, apakah meninggal dunia karena diperkosa atau lari menyelamatkan diri dan kemudian terjatuh di sungai," jelas Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, Senin (23/5/2016).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 19 Mei lalu. Dua wanita ini dibawa para pemuda ke gubuk di tengah sawah. Diduga salah seorang gadis adalah pacar dari pelaku, sehingga mau diajak jalan. Tapi di gubuk malah diperkosa. Dan salah seorang korban ditemukan meninggal dunia.
"Hasil visum dari korban yang meninggal dunia tidak ditemukan kekerasan," terang dia.
Namun polisi masih akan mengembangkan dan melakukan penyelidikan. Kasus terungkap setelah salah seorang gadis yang selamat melapor ke polisi soal peristiwa ini. Polisi bergerak cepat dan menangkap empat pelaku yakni Abdul kholik (22), Suryanto (26), Makrus (30), dan Rano (20). Para pelaku dijerat pasal 285 KUHP ancamannya 7 tahun penjara.
Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Pemalang. "Kami masih kembangkan soal keterlibatan tersangka lain," tegas Kingkin.
PEMALANG - Jajaran Polres Pamelang sudah mengamankan empat orang pelaku dari 12 orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis remaja di Pamalang. Polisi juga terus mengusut kasus itu dan mengejar keberadaan delapan pelaku lainnya yang juga merupakan warga sekitar.
Empat pria dari dua belas pelaku pemerkosaan ini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas dari Satuan Reserse Polsek Taman ke ruang pemeriksaan. Dihadapan petugas keempat pria inipun mengakui jika perbuatan bejat yang mereka lakukan akibat pengaruh dari alkohol usai melakukan pesta miras.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Haryo Seto mengatakan, perkosaan terjadi di sebuah gubuk di areal persawahan di Desa Pedurungan, Pemalang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Sementara serta keterangan KH (korban selamat ) saat itu dia datang ke lokasi kejadian bersama dengan pacarnya.
Namun di lokasi itu sudah ada beberapa pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk. Di situ juga sudah ada korban yang satunya AM. Selanjutnya terjadi pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai terhadap korban KH.
Korban AM yang mengetahui kondisi itu ketakutan dan kemudian melarikan diri. Diduga saat berusaha menyelamatkan diri korban terjun ke sungai hingga ditemukan tewas.
"Para pelaku akan dikenai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim.
sumber: sindonews.com
No comments:
Write komentar