Jaksa Agung H.M Prasetyo, menjelaskan, tertangkapnya buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono di Tiongkok merupakan upaya dari tim pemburu koruptor Indonesia yang bekerja sama dengan kepolisian setempat.
Saat ini, diakui Jaksa Agung, tim pemburu koruptor yang merupakan tim gabungan dari petugas kejaksaan, kepolisian dan Interpol bekerja keras memulangkan seluruh buronan kasus-kasus mega korupsi yang pernah terjadi di tanah air.
Selain Samadikun, tim pemburu koruptor juga pernah menangkap buronan BLBI lainnya, yakni David Nusa Wijaya yang ditangkap di Amerika. David diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun dan selama dalam pelariannya juga sempat terendus berada di Singapura.
Selain Singapura, Tiongkok, Amerika, Australia, para buronan biasanya berlindung di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Tujuannya, tentu untuk mempersulit proses penangkapan dan pemulangannya jika tertangkap.
“Kita tentunya berusaha terus agar para buronan dapat kembali dibawa ke tanah air. Sudah menjadi kewajibannya (koruptor) untuk menjalani seluruh proses hukum di Indonesia,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, menjawab SP, Sabtu (16/4).
Selain Samadikun, tim gabungan pemburu koruptor tentunya masih harus bekerja ekstra keras, mengingat masih ada puluhan buronan lainnya yang justru masih menghirup udara bebas di luar negeri dan menikmati harta hasil korupsinya.
Sebut saja boronan kelas kakap Eddy Tansil dalam kasus Golden Key yang berhasil kabur dari LP Cipinang dan malah pernah disebut-sebut masih menjalankan usaha bisnis di Tiongkok. Selama beberapa dekade, Eddy Tansil menjadi orang nomor satu yang paling dicari karena tindak-tanduknya menggerogoti uang negara triliunan rupiah.
Kemudian ada Andrian Kiki Ariawan yang terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya, Eko Adi Putranto yang terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS, Agus Anwar yang terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita, Maria Pauline dalam kasus pembobolan BNI dan sederet nama-nama lainnya.
Kerja tim pemburu koruptor yang dibentuk SBY dan memble bertahun - tahun sebelumnya akhirnya menunjukan taringnya.
Sebelumnya langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Beijing, China dalam membangun jaringan informasi anti-korupsi dan memastikan tidak ada safe haven bagi para koruptor yang telah menjadi buronan di Asia Pasific idambut baik oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan bahwa rencana Presiden Jokowi tersebut akan membuat tim pemburu koruptor yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto semakin mudah untuk menangkap para koruptor yang telah menjadi buronan dan melarikan diri ke luar negeri untuk menyembunyikan harta hasil korupsinya.
Sebanyak 21 negara di dunia sudah menyatakan sikapnya dan bersedia untuk mencegah terbentuknya safe haven melalui perjanjian ekstradisi, bantuan hukum, serta perlindungan bagi whistleblower dan jaringan tersebut disebut sebagai Anti-Corruption Authorities and Law Enforcement Agencies (ACT-NET).
"Dengan adanya peluang kerjasama kembali dengan beberapa negara yang berkaitan dengan rangkaian kunjungan Pak Jokowi ke luar negeri, kita mengharapkan akan semakin efektifnya tugas tim pemburu koruptor ini," tutur Tony sebagaimana dilansir bisnis.com.
Tony menambahkan bahwa perjanjian tersebut sangat baik untuk memacu kinerja Ketua Tim Pemburu Koruptor Andhi Nirwanto untuk menangkap para buronan yang telah bertahun-tahun melarikan diri dari Indonesia.
Dengan adanya kebijakan dari Jokowi maka tim pemburu koruptor kedepannya tidak lagi dianggap 'memble'
Bagaimana bisa pemerintahan SBY hanya membentuk Tim Pemburu Koruptor tapi tidak melakukan pejanjian ekstradisi di negara - negara yang menjadi surga para buronan koruptor??
Pasalnya sebelumnya, hanya ada beberapa buronan koruptor yang berhasil dipulangkan ke Indonesia dan dihukum. Karena ada beberapa negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Indonesia. Perjanjian ekstradisi ini penting dan pak jokowi sudah melakukannya.
"Tentu ini hal yang bagus dalam rangka memacu untuk menangkap kembali para pelaku tindak pidana korupsi yang belum tertangkap," tukas Tony.
Berikut nama-nama buronan kasus korupsi yang menjadi target tim pemburu koruptor dan beberapa diantaranya sudah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukuman.
1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI.
Perkiraan kerugian negara mencapai Rp6,9 triliun dan US$96,7 juta . Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun, dikabarkan kasus tersebut dihentikan (SP3) oleh pihak Kejaksaan.
2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Bambang melarikan diri ke Singapura dan Hongkong. Padahal pegadilan telah memvonis Bambang in absentia.
3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia. Kini, Adrian Kiki telah dipulangkan ke Indonesia.
4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia selama 20 tahun penjara.
5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Sherny dikabarkan melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Padahal pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. David diduga merugikan negara sebesar Rp1,29 triliun. Sewaktu proses kasasi, David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, David berhasil ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
7. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Kemudian Samdikun melarikan diri ke Singapura.
8. Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus tersebut, Agus diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, Agus dikabarkan mengganti kewarganegaraan, menjadi warga negara Singapura.
9. Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara sebesar126 juta dollar Amerika. Pada saat proses hukum kasasi. Sujiono melarikan diri ke Singapura.
10. Maria Pauline, kasus pembobolan Bank BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. Proses hukumnya sampai saat ini masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
11. GN selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG. GN menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
12. IH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG IH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
13. SH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
14. HH selaku mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
15. Djoko S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp546 miliar. Djoko telah Vonis PK 2 tahun penjara. Kemudian, Djoko melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
16. Gayus Tambunan, terlibat dalam korupsi/suap pajak. Ia merugikan negara sebesar Rp 24 miliar. Putusan pengadilan 7 tahun penjara. Sempat kabur ke Singapura, tetapi berhasil dibujuk oleh Satgas Anti Mafia dan kembali ke Tanah Air.
17. Anggoro Widjojo, kasus SKRT Departemen Kehutanan. Merugikan negara sebesar Rp180 miliar. Masih dalam proses penyidikan di KPK. Anggoro dikabarkan lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
18. Nunun Nurbaeti, terlibat dalam kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Kasus Nunun saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Istri Adang Daradjatun ini masuk dalam DPO. Terakhir dikabarkan Nunun melarikan diri ke Thailand.
19. Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Robert masuk dalam DPO dan melarikan diri ke Amerika Serikat.
20. Marimutu Sinivasan, terlibat dalam kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 20 miliar dan telah masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.
21. Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
22. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
23. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Tony melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
24. Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
25. Hartawan Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun. Kasus tersebut tengah dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
26. Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
27. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
28. Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
29. Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
30. Rafat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
31. Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia pergi ke China dan Australia, masuk dalam DPO.
32. Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. Proses hukum tidak jelas
33. Edy Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya PT. Golden Key. Sempat mendekam di LP Cipinang namun melarikan diri pada 4 Mei 1996. Ia dikabarkan lari ke China.
34. Hari Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Hari divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
35. Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Diduga, negara dirugikan Rp 25 miliar. Kasus dalam proses penyidikan di KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum imigrasi menerbitkan surat pencekalan pada 24 Mei 2011. Kini sudah dipulangkan ke Indonesia.
36. KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan negara Rp 44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar DPO.
37. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas.
38. Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura.Menurut ICW masih Lidya terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.
39. Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
40. Hendra alias Hendra Lee, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
41. Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara US$500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
42. Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara US$500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
43. Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
44. Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
45. Lisa Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini telah merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
Sumber : Beritateratas.com
No comments:
Write komentar