JOKOWI Dengan TEGAS Perintahkan Jaksa Agung Untuk Datangi SBY Minta Dokumen Munir

 



Portal Newsindo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan pemerintah terus berupaya mencari dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Proses pencarian dokumen itu sudah diserahkan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk mencari dokumen itu ke berbagai sumber yang ada, termasuk ke Presiden ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tentu bisa (minta ke SBY). Mereka (Kejagung) dalam penyelidikan kan ada kewenangan untuk itu. Ini jelas Presiden sudah memberikan arahan kepada Jaksa Agung dan jelas pesannya adalah penyelesaian secara hukum," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Komisi Informasi Publik (KIP) sebelumnya memenangkan gugatan KontraS dan meminta pemerintah mengumumkan hasil akhir tim pencari fakta kasus Munir. Namun, Kementerian Sekretariat Negara sudah memastikan tidak memiliki dokumen tersebut.

Mantan Sekretaris Negara era SBY, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa dokumen itu diserahkan langsung oleh tim pencari fakta ke SBY pada 2005 lalu.

Namun, SBY tidak pernah mengumumkan dokumen itu ke publik atau meminta Kemensetneg untuk mengarsipkannya.

"Ya, kita tidak tahu dulu diadministrasikan di mana laporan TPF Munir yang masuk ke Pak SBY, tapi Pak Mensesneg (Pratikno) kan sudah menjelaskan bahwa tidak ada," kata Teten.

Teten memastikan komitmen pemerintah untuk tidak menutup-nutupi fakta kasus pembunuhan Munir. Selain meminta dokumen ke SBY, lanjut Teten, Jaksa Agung juga nantinya bisa berupaya untuk berkomunikasi dengan mantan anggota TPF untuk mendapatkan salinan dokumen.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya memastikan Kejagung terus berupaya mencari keberadaan dokumen kasus Munir. Namun ia tidak menjawab dengan tegas apakah akan meminta dokumen tersebut ke SBY.

"Ya kita lihat saja nanti," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/10/2016) siang.
harianterbit.com
infomenia.net/

No comments:
Write komentar