Portal Newsindo,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman, Rabu, 21 Desember 2016. Irman sudah mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator ke KPK untuk membongkar mega-korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun itu.
Penahanan itu dilakukan setelah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu diperiksa penyidik komisi anti-rasuah selama 12 jam. "Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, Irman akan mendekam di rumah tahanan KPK hingga 9 Januari 2017. Menurut dia, tujuan penahanan Irman untuk kepentingan penyidikan dalam kasus e-KTP 2011-2012 yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun.
Irman mengatakan menerima penahanan dirinya. "Ini standar operasional KPK, kami ikuti," ujar dia sambil mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Irman menolak menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dia langsung naik ke mobil Toyota Kijang Hitam kendaraan tahanan KPK.
Kuasa hukum Irman, Soesilo Ariwibowo, menuturkan kliennya sudah menjelaskan kasus ini kepada penyidik KPK. Selain itu, ucap dia, Irman sudah mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator ke KPK sejak 24 November 2016. "Kami ingin kasus ini cepat selesai," ujarnya. Febri mengaku belum tahu ada surat permohonan justice collaborator dari Irman. "Akan dicek dulu," ucapnya.
Irman dijadikan tersangka oleh KPK sejak akhir September 2016. Selain Irman, KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka sejak 22 April 2014. KPK pun tengah menggeber kasus ini dan telah memanggil lebih dari 200 saksi.
HUSSEIN ABRI DONGORAN
No comments:
Write komentar