Portal News, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, satu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaga otoritas Filipina adalah warga negara Malaysia berinisial HR. Ia diketahui memiliki dua paspor, yakni paspor Malaysia dan Filipina.
"Untuk sementara, yang menjadi pucuk dari semua kejadian ini ya dia," ujar Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Agus mengatakan, WN Malaysia tersebut sudah beberapa kali meloloskan calon anggota jemaah haji melalui Filipina. Oleh karenanya, kejadian yang menimpa 177 calon anggota jemaah haji itu bukan kali pertama dilakukan.
"Ada beberapa saksi yang berkata begitu," kata Agus.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan warga negara Filipina dan sudah ditahan di sana. Selain di Filipina, penyidikan juga tengah dilakukan di Indonesia oleh Bareskrim Polri. Bahkan, kata Agus, pihaknya telah menyasar lima orang dari agen pemberangkatan haji sebagai calon tersangka.
"Untuk perorangan, apakah dia menerima keuntungan atau tidak, itu nanti akan dilihat," kata Agus.
Agustus lalu, Pemerintah Filipina menahan 177 WNI yang hendak pergi haji menggunakan paspor palsu. Dari 177 WNI, 168 WNI telah dipulangkan ke Tanah Air pada Minggu (4/9/2016).
Sembilan WNI lainnya masih berdiam di Filipina untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan paspor yang diusut di sana.
Keberangkatan 177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai.
Ada tujuh agen yang terlibat dalam pemberangkatan semua calon haji asal Indonesia itu, yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
kompas
No comments:
Write komentar